Sabtu, 22 Desember 2012

Definisi Remaja dan Kenakalan Remaja

Istilah remaja berasal dari latin adolescere (kata bendanya, adolescentia yang berarti remaja)  mempunyai arti “tumbuh” atau “tumbuh menjadi dewasa”. Dalam bahasa Inggris, murahaqoh adalah adolesence yang berarti at-tadarruj (berangsur-angsur). Jadi, artinya adalah berangsur-angsur menuju kematangan secara fisik, akal, kejiwaan dan sosial serta emosional. (Muhammad Al-Mighwar. 2006:55).

Fase remaja merupakan segmen perkembangan individu yang sangat penting, yang diawali dengan matangnya organ-organ fisik (seksual) sehingga mampu bereproduksi. Sementara Salzman dalam Syamsu Yusuf mengemukakan bahwa remaja merupakan masa perkembangan sikap tergantung (dependence) terhadap orang tua kearah kemandirian (independence), minat-minat seksual, perenungan diri, dan perhatian terhadap nilai-nilai estetika dan isu-isu moral.  (Syamsu Yusuf. 2009:184).

“Remaja adalah usia transisi. Seorang individu, telah meninggalkan usia kanak-kanak yang lemah dan penuh keergantungan, akan tetapi belum mampu ke usia yang kuat dan penuh tanggung jawab, baik terhadap dirinya maupun terhadap masyarakat. Banyaknya masa transisi ini tergantung kepada keadaan dan tingkat sosial masyarakat dimana ia hidup. Semakin maju masyarakat semakin panjang usia remaja, karena ia harus mempersiapkan diri untuk menyesuaikan diri dalam masyarakat yang banyak syarat dan tuntutannya”. (Sofyan S. Willis. 1993:22).

“Masa remaja adalah periode kehidupan yang penuh dengan dinamika, dimana pada masa tersebut terjadi perkembangan dan perubahan yang sangat pesat. Periode ini merupakan masa transisi dari masa anak-anak menuju dewasa. Pada saat ini remaja mempunyai risiko tinggi terhadap gangguan tingkah laku, kenakalan dan terjadinya kekerasan baik sebagai korban maupun sebagai pelaku dari tindak kekerasan”. (Soetjiningsih. 2007:241).

Dalam sumber lain dijelaskan bahwa Remaja ditinjau dari sudut perkembangan fisik berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu-ilmu lain yang terkait (seperti Biologi dan ilmu faal) remaja dikenal sebagai suatu tahap perkembangan fisik ketika alat-alat kelamin manusia mencapai kematangannya. Secara anatomis berarti alat-alat kelamin khususnya dan keadaan tubuh pada umumnya memperoleh bentuknya yang sempurna. Secara faali, alat-alat kelamin tersebut sudah berfungsi secara sempurna pula. Pada akhir dari peran perkembangan fisik ini seorang pria berotot dan berkumis/berjanggut dan mampu menghasilkan beberapa ratus juta sel mani (spermatozoa) setiap kali ia berejakulasi. Di lain pihak, seorang wanita berpayudara dan berpinggul besar dan setiap bulannya mengeluarkan sebuah sel telur dari indung telurnya. (Sarlito dkk. 1998:7).

Dari berbagai pengertian tentang remaja di atas, dapat kita pahami bahwa fase remaja merupakan fase peralihan dari masa anak-anak menuju masa dewasa yang secara alamiah diiringi dengan perkembangan fisik, emosional, intelektual, sosial, serta timbulnya kesenangan terhadap nilai-nilai estetika dan ego pribadi serta rasa ingin tahu yang besar. Masa-masa remaja seperti inilah yang seharusnya mendapatkan perhatian dari berbagai pihak agar apa yang menjadi sifat alamiah seorang remaja dapat terarah dengan baik dan tidak salah jalan.


Makna Kenakalan Remaja

Dalam sebuah sumber dijelaskan bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai sebuah kenakalan remaja (Juvenile Delinquency) apabila perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat di mana ia hidup, suatu perbuatan yang anti sosial di mana di dalamnya terkandung unsur-unsur anti normatif. (Sudarsono. 2005:5).

“Sedangkan Drs. Bimo Walgito Merumuskan arti selengkapnya dari “juvenile delinquency” yakni: Tiap perbuatan yang bila dilakukan oleh orang dewasa, maka perbuatan itu merupakan kejahatan, jadi perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh anak, khususnya anak remaja” (Sudarsono. 2005:5).

“Dewasa ini pengertian kenakalan remaja berkembang lebih luas lagi, yakni meliputi pengertian yuridis, sosiologis, moral dan susila. Jadi berarti perbuatan-perbuatan tersebut menyalahi undang-undang yang berlaku sebagai hukum positif, melawan kehendak masyarakat, tidak mengindahkan nilai-nilai moral dan anti susila. Akibatnya perbuatan-perbuatan anak dilingkungan tersebut sering menimbulkan keresahan di dalam keluarga, sekolah dan masyarakat”. (Sudarsono. 2005:7).

Dari beberapa pengertian tentang remaja di atas, dapat kita pahami bahwa kenakalan remaja adalah merupakan bentuk tingkah laku yang menyimpang yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah syariat agama, melanggar etika moral dan norma susila, serta meresahkan kehidupan bermasyarakat.

Ada berbagai macam bentuk kenakalan remaja yang sering kita jumpai di lingkungan kita, yang di antaranya dapat penulis rincikan yaitu: Pergaulan bebas, perzinahan, mabuk-mabukan, terlibat obat-obatan (narkotika), perjudian, kebut-kebutan dijalan, perkelahian, tawuran, termasuk melalaikan perintah-perintah agama dan lain sebagainya. Itu adalah sebagian dari bentuk kenakalan remaja yang seharusnya menjadi keprihatinan bagi kita semua sekaligus mencari jalan keluar untuk memecahkan problema remaja tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih pada pengunjung dan silahkan tinggalkan komentar disini.... :)