Senin, 09 Desember 2013

Musyarakah Dan Permasalahannya

transaksi syariahPENDAHULUAN

Secara umum prinsip bagi hasil dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu: al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah, dan al-musaqah. Dalam makalah ini akan dipaparkan mengenai al-musyarakah dan di dalamnya terdapat pengertian, landasan hukum, jenis-jenis dan aplikasi dalam perbankan.

Sebagai penganut agama Islam, kaum Muslimin menghadapi situasi yang sedang berkembang dalam era globalisasi ekonomi, kaum Muslimin yang mempunyai keyakinan kepada Allah SWT, harus mampu menyesuaikan situasi intelektual dunia modern, khususnya dengan konsep mengenai uang dan perbankan.

Sebagaimana kita ketahui, uang itu juga menghasilkan bunga, sedangkan bunga itu dilarang oleh agama Islam, karenanya diberlakukan bank Islam, yang tidak menganut sistem bunga tetapi prinsip bagi hasil. Perbankan berdasarkan prinsip syirkah (mitra usaha) artinya seluruh sistem perbankan di mana pemegang saham, depositor, investor, dan peminjam akan berperan serta atas dasar mitra usaha.

 
MUSYARAKAH DAN PERMASALAHANNYA
A. Pengertian
Musyarakah berasal dari kata syarikah yang berarti percampuran. Para ahli Fiqh mendefinisikan sebagai akad antara orang-orang yang berserikat dalam modal yang berserikat dalam modal maupun keuntungan. Hasil keuntungan akan dibagihasilkan sesuai kesepakatan bersama di awal sebelum melakukan usaha. Sedangkan kerugian akan ditanggung secara profesional sampai batas modal masing-masing. Secara umum akan diartikan patungan modal usaha dengan bagi hasil menurut kesepakatan. (Muhammad, 2001, 97).

Sedangkan menurut Syafi’i Antonio(2001, 90), Al-Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Dari uraian diatas kami simpulkan bahwa yang dimaksud Musyarakah yaitu suatu perkongsian antara dua belah pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala dan tanggung jawab akan segala kerugian yang terjadi sesuai dengan pernyataan masing-masing.

B. Landasan Transaksi Musyarakah

Konsep syarikah (syirkah) dikembangkan dalam Islam kedalam bentuk-bentuk kerja sama berusaha dalam suatu proyek tertentu, konsep ini dikembangkan dengan berdasarkan prinsip bagi hasil. Dasar hukum yang mendasari konsep bagi hasil adalah Al-Qur’an dan hadits, Al-Qur’an menyatakan :

Artinya :……maka mereka berserikat pada sepertiga. (An-Nisa : 12 )

Artinya : dan sesungguhnya kelayakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagiannya yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh. (Shaad : 24)

Al-hadits menyatakan :

Artinya : dari abu khairoh, Rasulullah saw, bersabda, “ sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman, Aku pihak ketiga dari kedua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati satu sama lainnya”. (HR. Abu Daud. No 2936, dalam kitab Al-Bayu dan Hakim).

Hadits tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang melakukan perkongsian selama saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi pengkhianatan.

C. Jenis-jenis Musyarakah

Al-Musyarakah ada dua jenis, musyarakah pemilikan dan Musyarakah akad (kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena kewarisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan suatu asset satu orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam suatu aset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang di hasilkan aset tersebut.

Musyarakah aqad tercipta dengan cara kesepakatan bersama dimana dua orang atau lebih setuju bahwa setiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah., mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian.

Musyarakah aqad terbagi menjadi empat, yaitu ;

a. Syirkah al Inan.

Yaitu kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih , setiap pihak memberikan kontribusi dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak, baik dalam dana kerjasama atau bagi hasil tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan.

b. Syirkah Mufawadah.

Yaitu kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih, setiap pihak memberikan kontribusi dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian, kerja, tanggung jawab secara sama.

c. Syirkah A’maal.

Yaitu kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.

d. Syirkah Wujuh.

Yaitu kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis.

D. Aplikasi dalam perbankan

Al musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek tersebut selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati bersama.

Menurut Djaslim Salidin (2000 :37) pembiayaan musyarakah hampir sama dengan pembiayaan mudharabah, hanya saja dalam pembiayaan musyarakah ini pihak bank sebagai penyambung dana dari proyek pengusaha (nasabah) ikut campur tangan dalam manajemen pengelolaan proyek tersebut. Disamping itu, jika terjadi kerugian, masing-masing pihak bertanggung jawab sesuai dengan besarnya penyertaan modal proyek tersebut.

Sistem pembiayaan musyarakah :

clip_image002[4]

E. Manfaat Al-Musyarakah

  1. Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah akan meningkat.
  2. Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan / hasil usaha bank, sehingga tidak akan pernah mengalami negative spread.
  3. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow / arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
  4. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent)mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
  5. Prinsip bagi hasil dalam Mudharabah/Musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

 

PENUTUP

Dari pembahasan bab-bab yang ada, maka kami dapat menyimpulkan permasalahan tersebut. Bahwa musyarakah adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaan modal masing-masing.

Dalam aplikasi perbankan, musyarakah termasuk ke dalam proyek pembiayaan musyarakah, hal ini sesuai dengan jenis musyarakah Al’inan yaitu kontrak antara dua orang atau lebih,setiap orang memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua belah pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati diantara mereka. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka.

==================================@@@================================

DAFTAR PUSTAKA

Muhamad, Tehnik Perhitungan Bagi Hasil Di Bank Syari’ah, UII Pers, Yogyakarta 2001.

H. Djaslim Saladin, SE. dan Abdus Sallam DZ. Konsep Dasar Ekonomi Dan Lembaga Keuangan Syari’ah. Linda Karya, Bandung, 2000.

Muhamad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah dari Teori Ke Praktek. Gema Insani, Jakarta, 2001.

Prof. DR. Faisal Affif, SPEC, LIC, Drs. Yoso Ari Purnomo, Rosti Setiawati, Lely Santri Dewi, SE. Iwan Mulyana, SE. Strategi Dan Operasional Bank. PT Eresco. Bandung, 1996.

Ir. H. Adiwarman A. Karim, S.E.,M.B.A., M.A.E.P.Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontenporer. Gema Insani Press. Jakarta, 2001

Sumber gambar dari sini

NB: Makalah ini merupakan makalah yang disusun oleh Jojo Nurunjana, Mahasiswa STAIN Cirebon Angkatan Tahun 2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih pada pengunjung dan silahkan tinggalkan komentar disini.... :)