Selasa, 17 September 2013

Definisi Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah

ertertertertretKita sering mendengar istilah sakinah, mawaddah, warahmah, kata-kata ini begitu populer terlebih lagi ketika kerabat ataupun kenalan kita hendak melaksanakan sebuah hajat pernikahan. Siapapun orangnya ketika menginjak dunia rumah tangga pasti menginginkan kehidupan yang sakinah, mawaddah, warahmah. Kata-kata ini begitu mudah untuk diucapkan, namun dalam kenyataannya untuk membentuk sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Butuh sinkronisasi antara niat, pemahaman dan perbuatan.

Dalam rangka upaya memahami apa itu sakinah, mawaddah, warahmah, maka dalam kesempatan ini penulis akan mencoba sedikit memaparkan beberapa definisi tentang sakinah, mawaddah, warahmah. Sebelum membahas mengenai pengertian keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah, maka Penulis akan menjelaskan apa pengertian keluarga. Keluarga adalah “adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya”.[1]

Definisi lainnya tentang keluarga yaitu “Sekumpulan orang yang diikat oleh tali perkawinan, hubungan darah dan pengangkatan anak dalam satu rumah tangga, yang berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain sesuai dengan peran masing-masing, seperti suami, isteri, ayah dan ibu, saudara atau anak laki-laki dan perempuan yang saling memelihara hubungan budaya yang sama”[2].

Berdasarkan definisi diatas, jelaslah bahwa keluarga adalah suatu unit atau sekumpulan orang yang terdiri ayah, ibu dan anak yang diikat dalam perkawinan, hubungan darah atau pengangkatan anak.

Kata keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah merupakan kalimat yang sering terdengar akrab di telinga, serta selalu menjadi dambaan bagi setiap orang yang akan membangun sebuah rumah tangga, namun tidak sedikit orang yang tidak mengetahui bagaimana konsep keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah itu ? Kata Sakinah berasal dari Bahasa Arab yang berarti “Ketenangan hati”[3] Sedangkan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, Sakinah berarti : “Damai, tempat yang aman dan damai”[4] Sedangkan Mawaddah juga berasal dari Bahasa Arab dari kata wadda- yawaddu- mawaddatan yang berarti “Kasih Sayang”[5] dan Rahmah juga berasal dari Bahasa Arab dari kata rahima-yarhamu-rahmah yang berarti “Mengasihi atau menaruh kasihan”[6] “Belas kasihan atau mengasihi”[7]

Dari beberapa pengertian diatas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan keluarga sakinah adalah keluarga yang hidup dalam keadaan tenang, tentram, seiya sekata, seayun selangkah, ada sama dimakan dan kalau tidak ada sama dicari. Sedangkan keluarga Mawaddah itu adalah keluarga yang hidup dalam suasana kasih mengasihi, saling membutuhkan, hormat menghormati antara satu dengan yang lain. Adapun keluarga rahmah adalah keluarga yang hubungan antar sesama anggota keluarga tersebut saling menyayangi, mencintai sehingga kehidupan keluarga tersebut diliputi oleh rasa kasih sayang.

Walaupan ada 3 suku kata yang berbeda yaitu sakinah, mawaddah dan rahmah, namun ketiga kata tersebut bukan berarti harus diartikan secara terpisah dan sendiri-sendiri, akan tetapi justru ketiga suku kata tersebut menjadi satu yang dihubungkan dengan kata keluarga. Oleh karena itu, tidak perlu dibedakan mana keluarga sakinah, mana keluarga yang mawaddah dan mana keluarga rahmah, tapi yang lebih tepat adalah sebuah keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah.

Gabungan ketiga suku kata tersebut akan saling melengkapi dan memberikan kesempurnaan. Sehingga dapat diambil pemahaman bahwa yang dimaksud dengan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah adalah :

“Keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungannya secara selaras, serasi serta mampu mengamalkan dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia”[8]

Pengertian lain tentang keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah itu adalah : “Keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketakwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis dan perkembangannya serta dapat menjadi suri tauladan bagi lingkungannya”[9] Untuk mencapai keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah ini tidaklah terbentuk dengan otomatis apabila telah menikah saja, tetapi harus ada upaya yang serius dari kedua suami isteri, terutama harus dapat menempatkan posisi di situasi keluarga dan melaksanakan tugas dan kewajiban secara berimbang pula.

 


[1]Rizki Takriyanti, 2009, Konseling Keluarga Sakinah, Jambi : IAIN STS Jambi, hlm. 3

[2]Ibid., hlm. 3

[3]Mahmud Yunus, 1972, Kamus Arab Indonesia, Jakarta : Mahmud Yunus Wadzurryah, hlm. 174

[4]WJS. Poerwadarminta, 1985, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, hlm. 851

[5]Mahmud Yunus, Op.cit., hlm. 495

[6]Ibid., hlm. 139

[7]WJS. Poerwadarminta, Op.cit., hlm. 791

[8]Anonim, 2006, Modul Pelatihan Motivator Keluarga Sakinah, Jakarta : Dirjen Bimas Islam Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Depag RI, hlm 31-32

[9]Rizki Takriyanti, Op.cit, hlm. 7

1 komentar:

  1. keluarga sakinah mawaddah rahmah, sungguh dambaan setiap keluarga :)

    BalasHapus

Terimakasih pada pengunjung dan silahkan tinggalkan komentar disini.... :)